Pj. Bupati Fitriany Farhas menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kabupaten Nagan Raya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp167.007.061.000,- dan alokasi dana gampong sharing kabupaten sebesar Rp62.945.979.000,- yang diperuntukkan bagi 222 gampong di Kabupaten Nagan Raya.

Untuk penyusunan APBG ada 4 hal yang wajib diakomodir, yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes bersama sesuai potensi dan karakteristik Desa, ungkap Fitriany.