Saat itu Novi seolah sebagai saksi ahli menyampaikan pendapat bahwa ada hal ganjil dalam perjanjian ada kewajiban Ellen tapi tidak ada kewajiban Effendi, dan dirinya mengatakan menemui notaris Ferry Gunawan dan mempertanyakan siapa yang buat draf perjanjian. Dari keterangan Novi, notaris menjawab yang membuat draf perjanjian adalah Tergugat II.

Lenny Rahmawati (supervisor) saksi fakta yang dihadirkan Tergugat I, setelah kesaksian Novi, menerangkan bahwa awalnya tidak tahu kalau restoran di tutup oleh Kodam V/Brawijaya, Lenny baru tahu setelah adanya rapat internal yang digelar Ellen Sulistyo.

Pernyataan Novi bahwa yang membuat draf perjanjian adalah notaris Ferry Gunawan dibantah keras oleh notaris Ferry Gunawan saat menjadi saksi fakta dalam persidangan pada Senin tanggal 29 Januari 2024.

Semua pernyataan Novi yang diduga kuat berbohong dalam persidangan terbongkar oleh kesaksian notaris Ferry Gunawan.

Ferry Gunawan menerangkan tidak pernah mengatakan ke Novi bahwa draf perjanjian dibuat oleh tergugat II dan Ferry mengaku tidak kenal dengan Novi hanya sekali bertemu, dan pertemuan itu juga dihadiri tergugat II dan Ellen Sulistyo.

Dari keterangan Ferry waktu itu, dirinya mengatakan bahwa draf awal perjanjian dibuat oleh Ellen Sulistyo. Ferry mengetahui hal itu karena Tergugat II menyampaikan secara lisan dan memforward pesan whatsapp Ellen Sulistyo ke Tergugat II yang berisi draf perjanjian ke dirinya.

Pada saat persidangan itu, chat whatsapp tersebut diminta kuasa hukum dari Tergugat II kepada hakim untuk dimasukan sebagai barang bukti tambahan.

Terkait pernyataan pihak Ellen Sulistyo tidak mengetahui adanya periodesasi dan tidak membaca dan memahami perjanjian, dibantah juga oleh notaris Ferry saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ferry menyebutkan MoU dan SPK antara Kodam Brawijaya dengan CV.Kraton Resto telah dimasukan kedalam draf perjanjian. Dan sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak, Ferry mengatakan bahwa sudah dibacakan, dan sempat saat itu terjadi perdebatan terkait profit sharing, semula Ellen Sulistyo setuju profit sharing Rp.75 juta/bulan, namun diminta revisi menjadi Rp.50 juta/bulan, tapi ditolak Tergugat II dan Tergugat II menegaskan perjanjian dibatalkan.

Dari keterangan Ferry, saat itu Ellen Sulistyo memohon agar perjanjian bisa diteruskan, akhirnya dengan ditengahi istri Tergugat II akhirnya terjadi kesepakatan profit sharing sebesar Rp.60 juta/bulan.

Terkait perjanjian, yang dipermasalahkan oleh Ellen bahwa Tergugat II ditulis sebagai direktur CV.Kraton Resto padahal sebenarnya sebagai komisaris, dijawab lugas oleh Ferry dalam peridangan.