Penggugat melalui kuasa hukumnya Arief Nuryadin dalam kesempatan itu mempertanyakan apakah setiap hari Jumat sore ambil rekapan omset restoran keadaannya ramai pengunjung apa sepi, Dian menjawab kebanyakan selalu ramai.

Kembali Kuasa Hukum Tergugat I hendak bertanya dan diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya ke saksi Dian. “Apakah tidak ada pencocokan nota ?,” tanya kuasa hukum, dijawab sama saksi Dian bahwa dirinya hanya ambil rekapan yang sudah disiapkan Nifa dalam amplop coklat, “Mulai Kamis kemarin hingga Jumat semua rekapan sudah disiapkan,” terang Dian.

“Gaji direksi untuk siapa ?,” tanya kuasa hukum, “Saya pernah tanya ke pak Danang katanya untuk bu Ellen,” jawab Dian menguatkan jawabannya ketika ditanya Pengacara Tergugat II. “Bulan Januari tidak ada gaji?,” tanya kuasa hukum Ellen, dijawab Dian, “Karena pak Efendi keberatan karena tidak ada dalam perjanjian.”

Kuasa hukum tergugat II diberi kesempatan lagi untuk bertanya, “Semua rekapan berasal dari kasir pihak bu Ellen, tidak ada rekayasa?,” tanya Yafeti dan dijawab tegas tidak ada rekayasa. “Semua saya rekap berdasarkan print out saudari Nifa dari mesin kasir,” jawab Dian.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis. Hakim Sudar didampingi 2 anggota Majelis Hakim, dihadiri kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, dan Turut Tergugat II akan dilanjutkan Senin (19/2/2024) mendatang dalam agenda menghadirkan 2 saksi Turut Tergugat II.

Diluar persidangan, Pengacara Yafeti Waruwu menjelaskan dugaan kuat wanprestasi telah terlihat jelas dalam beberapa keterangan saksi fakta baik dari Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II.

“Semua sudah jelas, Ellen Sulistyo tidak menepati perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022. Saksi saat ini menguatkan bahwa omset selama 7 bulan sudah 2,86 Milyar, tidak termasuk bulan September yang tidak dilaporkan dan beberapa bulan tidak ada rekapan karena tidak ada laporan dari pihak Ellen menjelaskan bahwa Sangria resto tidak mengalami kerugian seperti yang disampaikan pihak Ellen,” ungkap Yafeti.

“Jadi dari kesaksian para saksi fakta bahwa uang omset masuk ke rekening Ellen, rekening koran pun tidak diberikan ke CV. Kraton, adanya gaji dan beberapa pengeluaran yang tidak jelas. Semua bisa menilai siapa yang tidak benar didalam perkara ini,” jelas Yafeti.