Keempat Tori juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPU dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan transparan agar publik dapat memahami upaya yang telah dilakukan KPU Pasaman guna memastikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terselenggara dengan jujur, adil dan berintegritas.

Kemudian Minta KPU Sikapi Gudang dan Serius Tangani Logistik Pemilu
Selain kejanggalan soal distribusi logistik pemilu berupa dokumen surat suara, Lumban Tori juga menyesalkan terkait perencanaan gudang KPU, ia menilai ada kejanggalan dalam hal penyiapan gudang ini sebagai tempat logistik pemilu.

“Ini sepertinya janggal juga, ada hal aneh, tempat yg sudah diputuskan sebelumnya, dalam perjalan terjadi penambahan tempat baru karena yang pertama tidak mencukupi, ini kan hal hal sepele tapi aneh,” ungkap Tori seperti ada ketidakberesan perencanaan terkait Gudang Logistik.

Untuk itu ia katakan ini juga tengah dalam pembelajaran dan pengamatan oleh pihaknya.

Lebih jauh lumban Tori mengatakan pihaknya juga tahu jika ada surat KPU Provinsi Sumbar kepada KPU Pasaman nomor; 58/PP.08 1-SD/13/1/2024 sebagai tindaklanjut dari SK. KPU RI nomor; 109/PL 01. 8 SD/05/2024 Tanggal 14 Januari perihal Persiapan pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024.

Dimana pada point 1 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota itu mengadakan formulir yang digunakan pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berupa dokumen pemungutan suara lainnya merujuk kepada perpres nomor 16 Tahun 2018 dengan melampirkan berita acara pleno KPU Kabupaten sebagai bentuk tindaklanjutnya.

Semua ini diharapkan Tori, demi sukses dan terlaksananya Pemilu Serentak 2024 yang bermartabat, berintegritas jujur dan adil.

(Abdi Novirta)