Dan ia menerangkan kepada Bawaslu bahwa pada saat kejadian ia dapat perintah dari KPU Sumbar untuk menjemput dan mengamankan langsung dokumen tersebut ke Padang Pariaman.

Dan ketika ditanya, Mengapa tidak ada koordinasi dengan Bawaslu Pasaman, ketua KPU mengatakan perintahnya hanya mengamankan C hasil yang dijemput ke Padang Pariaman.

Dan ia menjelaskan, terkait tercecer atau berlebih, dirinya sebagai Ketua KPU Pasaman tidak ikut bertanggung jawab, karna KPU Pasaman hanya menunggu C hasil diantar ke gudang KPU Pasaman.

Menurut Lumban Tori ini aneh, karena jelas jelas didalam aturan dan regulasi terkait logistik Pemilu ini merupakan tanggungjawab bersama penyelenggara Pemilu. “Tidaklah elok kemudian jika merasa benar, lalu menyalahkan KPU Provinsi secara langsung, sebab bagaimanapun tertulis jelas pada dokumen tersebut jika itu dokumen C Hasil Dapil 4 Sumbar artinya melingkupi wilayah Pasaman sesuai yang ada di Video,” pungkas Tori.

Secara rinci pihaknya kini meminta KPU Pasaman beberapa hal terkait tercecernya dokumen C Hasil ini, antara lain;
Pertama, Bawaslu Pasaman meminta KPU dapat menjelaskan tindakan yang dilakukan dalam hal distribusi logistik ini secara keseluruhan.

Kedua, meminta alasan KPU Pasaman tidak memberikan akses pada akun silog dan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik di Kabupaten Pasaman.

Selain itu pihaknya dari Bawaslu juga Ketiga, meminta KPU Kabupaten Pasaman memberikan penjelasan daftar terinci jumlah logistik yang sudah tersedia di gudang KPU Kabupaten Pasaman dan mempertanyakan alasan laporan kelengkapan yang dilakukan tanpa ada masalah, sementara kemudian benar adanya kejadian logistik tercecer di jalanan.