Dikatakannya, sesuai mekanisme pengangkutan, mestinya dokumen penting dan rahasia tersebut tertata rapi dan disimpan saat pengangkutan. “Bagaimana mungkin barang berupa dokumen yang tersimpan didalam kotak, dan berada didalam mobil lalu keluar tiba-tiba dan tercecer,” ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dijelaskan oleh Tori bahwa berdasarkan pasal 34 ayat 3 peraturan KPU nomor 14 Tahun 2023 distribusi perlengkapan lainnya, dan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 530 undang undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setiap perusahaan yang terlibat dalam logistik pemilu tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 345 dapat dipidana dan denda terhadap negara,” ujar eks Jurnalis Jawa Pos Group ini.
Untuk itu ia menegaskan terkait temuan adanya logistik pemilu berupa dokumen C Hasil DPRD Provinsi tahun 2024 dapil Sumbar IV tercecer dijalanan tepatnya di daerah Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.

“Logistik C Hasil DPRD Provinsi tahun 2024 dapil Sumbar IV merupakan persoalan serius,” pungkasnya.

Dia menambahkan dari hasil penelusuran informasi yang diberikan Panwascam Kayu Tanam tersebut, sesuai keterangan yang didapatkan Bawaslu benar bahwa dokumen tersebut milik KPU Kabupaten Pasaman.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Panwascam Kayu tanam bahwa KPU Kabupaten Pasaman menjemput dua kali dokumen C Hasil ke Panwascam tersebut ditemukan tercecer dijalanan.

“Ini agak aneh, ada dua kali KPU menjemput dokumen C Hasil ke Kayu Tanam sesuai dengan keterangan rekan rekan Panwascam Kayu Tanam pada saat penelusuran informasi”, ujar Tori.