SURABAYA – Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo terdakwa dalam perkara kredit macet di Bank Jatim menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/2/2024). Dalam sidang kali mendatangkan dua saksi fakta dan satu ahli.

Dua saksi tersebut adalah Hendry Pranata Sembiring, mantan Relationship Manager (RM) Bank Jatim dan Rika Agustina, Pimpinan Cabang Bank Jatim HR Muhammad dan ahli Prof. DR. Nur Basuki Minarno, SH., MH., seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Pada persidangan ini, tim penasehat hukum terdakwa Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo juga mendapati hal menarik dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum.

Menurut penjelasan Jackson, Prof Dr. Nur Basuki Minarno dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum apabila sekalipun mungkin bertentangan dengan aturan, tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, tapi kemudian hal itu disetujui, ahli mengatakan bahwa itu tidak ada masalah.