Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Dalam upaya mensejahterakan petani, Komisi II DPRD Sumatera Barat menggelar Fokus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Acara yang dipusatkan di ruangan khusus II DPRD Sumbar, Rabu (26/8/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak dari Fraksi Partai Gerindra dan Wakil Ketua Komisi II yang juga ketua pembahasannya Ilson Chong dt Mongguang dari Fraksi Nasdem, serta dihadiri anggota DPRD lainnya.

Selain itu, juga dihadiri Instansi Pusat, OPD terkait, BUMD, Kepala Dinas Pertanian Kab/Kota, Perguruan Tinggi, Lembaga/Ormas/LSM, dan sejumlah Ketua Apkasindo Kabupaten/Kota.

Oplus_16908288

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak mengatakan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPRD Sumbar.

Menurutnya, pertanian bukan sekedar sektor ekonomi saja.

“Pertanian adalah sumber kehidupan, penyangga ketahanan pangan, penyedia lapangan pekerjaan, penjaga lingkungan, sekaligus bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Sumatera Barat,” katanya.

Menurutnya, kehidupan petani masih menghadapi berbagai persoalan dan kerentanan.

Selain itu, petani juga menghadapi persoalan ketersediaan sarana produksi, keterbatasan prasarana, kepastian usaha, fluktuasi harga, tingginya biaya produksi, resiko gagal panen, perubahan iklim, serangan hama san penyakit, keterbatasan pembiayaan serta persoalan pemasaran hasil pertanian.

“Kehadiran Ranperda ini harus dimaknai bukan semata-mata untuk menambah jumlah peraturan daerah, melainkan harus menjadi instrumen kebijakan yang benar-benar memberikan perlindungan, kepastian, keberpihakan dan penguatan kepada petani Sumatera Barat,” tegas wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut.

Ia mengatakan, Komisi II DPRD sumbar memandang bahwa petani memiliki posisi yang sangat strategis.

“Oleh karena itu, nagara dan pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika petani gagal oanen atau bencana saja. Pemerintah harus hadir sejak tahap perencanaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembiayaan, pendampingan, pemasaran, mitigasi risiko hingga peningkatan nilai tambah hasil pertanian,” katanya.

Ia berharap proses penyusunan Ranperda ini, hendaknya dipastikan bahwa pembangunan pertanian Sumatera Barat tidak kehilangan akar sosial dan budayanya.

“Sumatera Barat memiliki karakter pertanian yang khas. Oleh sebab itu, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan perani harus mampu mengakomodasi kondiai wilayah, komoditas unggulan, kelembagaan masyarakat, nilai gotong royong, serta kearifan lokal yang hidup ditengah masyarakat,” ucap Khairuddin Simanjuntak.
Dan yang tidak kalah penting, katanya bagaimana menyiapkan regenerasi petani agar generasi muda mau dan mampu melihat pertanian sebagai sektor usaha yang menjanjikan.

“Kami berharap dari proses ini lahir sebuah Peraturan Daerah yang tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi kontrak keberpihakan Pemerintah Daerah dan DPRD kepada petani Sumatera Barat,” harapnya.
Wan Vibowo