Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan dan diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu pagi
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Polri belakangan ini menjadi pertimbangan keputusan mundur tersebut. Kejaksaan Agung memastikan keputusan mundur itu tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung.
Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sebagaimana diberitakan, Kortastipidkor Polri baru-baru ini melakukan penggeledahan di belasan lokasi untuk mencari bukti adanya dugaan suap dan gratifikasi hingga pencucian uang dari penanganan kasus korupsi PLN Blockout, Asabri, Jiwasraya, hingga Krakatau Steel.
Hasilnya, Polri menyita dokumen, emas 74 kilogram, uang Rp476 Miliar, hingga sebuah foto keluarga Jampidsus Febrie Diansyah. Kendati demikian hingga saat ini, Polri belum juga menetapkan siapa tersangkanya.
Jumat, 10 Juli 2026, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait 3 objek perkara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara.
“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi dan pencucian uang,” kata Bhudi.
Bhudi mengatakan, usai melakukan penggeledahan di 12 lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan logam mulia emas 74 kg dan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing berbagai negara. Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan yang dilakukan ditunjukkan ke publik saat konferensi pers tersebut dilakukan.
Wan V
