Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id
Alasan kekhawatiran masyarakat terhadap tidak standarnya pelayanan IGD Puskesmas Cubadak, Semakin Terkuak. Dugaan Pelayanan IGD Puskesmas Cubadak Tidak Sesuai SOP Terkuak dalam Jawaban Konfirmasi dari Gusti Amrita, Kapuskesmas Cubadak, melalui WA kepada media ini, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam WA Tersebut, Jelas Diterangkan Bahwa Perawat Sari menghubungi “on call” dokter Essty, — yang tidak diterangkan berada dimana,— dalam menangani Pasien Gawat Darurat atas nama Good and Happy Rajo Gadumbang. Sedangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar IGD Rumah Sakit, Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit wajib menyediakan dokter dan perawat yang bersiaga di tempat (on-site) selama 24 jam terus menerus.

Pada pemberitaan sebelumnya, keluarga Alm. Good and Happy Raja Gadumbang merasa kecewa terhadap pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) Puskesmas Cubadak, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Alasan jekecewaan itu dikatakan, bahwa ketika sakitnya Almarhum dibawa ke Puskesmas Cubadak, Rabu, 27 Mei 2026. mereka menganggap pelayanan kegawatdaruratan terhadap Almarhum, tidak sesuai SOP,

Kronologis kejadian, menurut Martin, keluarga Almarhum, Good and Happy Rajo Gadumbang secara mendadak sesak napas dirumahnya di Silang Empat, sekitar jam 13.00 WIB. Segera dilarikan ke Puskesmas Cubadak di Simpang Kalam. Sampai di Puskesmas sekitar jam 13.20 WIB. Pasien gawat darurat hanya disambut dan ditangani oleh 2 ( dua ) orang perawat piket, dan tidak ditangani dokter piket penanggungjawan IGD, karena dokter jaganya tidak ada.

Almarhum Good and Happy, tidak ditangani dokter, hanya ditangani perawat. Langsung di rujuk ke RS. Ibnu Sina, Panti. Sampai di Ibnu Sina Panti, hanya diperiksa memastikan Almarhum sudah meninggal.
Wan Vibowo