Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

OTT tersebut dilakukan pada Selasa (2/6) malam dan turut mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Sejumlah kendaraan yang disita dipamerkan sebagai bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik KPK.

Pihak yang DiamankanJumlah orang: KPK sejauh ini telah mengamankan 17 orang dalam rangkaian operasi tersebut.Pejabat utama: Salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.Pihak lain: Operasi ini juga menyeret mantan Plt Dirjen hingga Kakanwil Jawa Barat. KPK pun tengah memanggil dan mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, untuk bersikap kooperatif terkait kasus ini.

Kasus Posisi & Wilayah OperasiDugaan perkara: Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan dalam proses pengurusan kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) untuk WNA agar bisa tinggal atau bekerja di Indonesia. Cakupan wilayah: Selain di Jakarta Barat, tim penindak KPK bergerak mengembangkan kasus ini hingga ke wilayah Jawa Barat dan Bali.

Barang Bukti yang DisitaHingga Rabu (3/6) malam, KPK memamerkan dan menyita total 33 unit kendaraan serta sejumlah aset berharga di Gedung Merah Putih KPK.

Kendaraan mewah: Mobil Mercedes-Benz E250, Wuling Air EV, Wuling Cortez, Honda Civic Nouva, serta motor gede (moge) Triumph.Kendaraan lain: 7 motor jenis trail, 1 unit Kawasaki Z250, serta 7 sepeda gunung (MTB).Keuangan & Logam Mulia: Uang tunai dalam pecahan rupiah, mata uang asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), serta emas batangan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan mendukung langkah pembenahan di internal keimigrasian.

Pelayanan Publik: Meski ada penangkapan terhadap pimpinan kantor, aktivitas pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dilaporkan tetap berjalan normal.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dan mengumumkan secara detail konstruksi perkara para pihak yang terjaring.
Wan Vibowo