BANGKA TENGAH, Beritapemerhatikorupsi.id . Jajaran Polres Bangka Tengah membongkar praktik pengangkutan hasil tambang berupa pasir timah tanpa izin yang diduga dilakukan secara terorganisir di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan hasil tambang ilegal dari kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.
Dari hasil penyelidikan di lapangan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.35 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial A melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen maupun izin resmi terkait pengangkutan hasil tambang tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan fakta bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan secara perorangan, melainkan sudah tersusun dan berjalan rutin selama kurang lebih dua bulan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya berinisial R dan K yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
Saat ini tiga orang pria telah diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Tengah I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Tengah dalam menindak praktik tambang ilegal beserta jalur distribusi hasil tambangnya.
” Begitu menerima laporan masyarakat, prosonil lansung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini dilakukan secara terorganisir dengan pola pengambilan fee dari para penambang ilegal yang beroperasi di lokasi hutan lindung tersebut, “ujar AKBP Bratasena Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasir timah yang diangkut para tersangka diketahui berasal dari sistem fee yang dipungut dari aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Kolong Batang Raya.
” Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah, “sebutnya.
Ia menerangkan, atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
” Yakni tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, “tutupnya
( Jamalludin )
