
Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Samin Tan. Aset-aset tersebut disita karena diduga terkait kasus dugaan korupsi.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Digital Forensik telah melakukan serangkaian penggeledahan terhadap terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup.
“Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (8/4).
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan tindak pidana Samin Tan. Selain itu, aset perusahaan PT MCM dan BBP yang terafiliasi Samin Tan juga disita.
Berikut daftarnya ,Bangunan sejumlah 47 unit;
Dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel;
Batubara sejumlah ±60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000;
Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station;
Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit);
Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut);
Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling);
Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck).
Terhadap aset-aset tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” kata Anang.
Dalam kasusnya, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan melalui PT AKT yang izinnya telah dicabut. Diduga, PT AKT akhirnya melakukan penambangan dan menjual hasilnya menggunakan dokumen ilegal.
Kejagung menyebut, Samin Tan mendapat dokumen itu bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, belum diungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
Kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Nilainya kini masih dalam penghitungan oleh BPKP.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Selain jeratan pidana terhadap Samin Tan, perusahaannya juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.
Samin Tan belum berkomentar soal penetapan tersangkanya.
Wan Vibowo
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
