Bansel, beritapemerhatikorupsi.id – NM alias Manpong pemain tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi, Rabu 27 Agustus 2025.

Pria berusia 50 tahun yang menetap di Dusun Parit 9, Desa Gadung Kecamatan Toboali itu sempat kabur saat tambang timahnya digerebek petugas dari Unit Tindak Pidana Khusus Satuan Reserse kriminal Polres Kabupaten Bangka Selatan pada pekan lalu, Sabtu 23 Agustus 2025.

Namun, saat penertiban pemilik tambang berhasil kabur dan akhirnya berhasil diciduk oleh petugas ditempat persembunyiannya di Desa Delas, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan.

“Dari pengakuan empat orang pekerja tambang ini bahwa pemilik tambang adalah NM alias Manpong, namun pelaku sudah tidak ada di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku berhasil kami amankan di Desa Delas,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Kamis 28 Agustus 2025.

Tambang timah milik pelaku yang beraktivitas di wilayah Mekanik, Desa Keposang, Kecamatan Toboali itu ditertibkan oleh petugas lantaran tidak mengantongi izin alias ilegal.

Selain tak mengantongi izin, lahan yang digarap oleh pelaku diduga merupakan lahan reklamasi.

Dari lokasi tambang pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua mesin tambang serta satu unit alat berat excavator merek Hitachi.

” Sejauh ini kami menetapkan satu orang tersangka yakni Manpong selaku pemilik tambang, ” ungkap Raja.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 Undang – Undang ( UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

( Jamalludin )

Tinggalkan Balasan