PANGKALPINANG, beritapemerhatikorupsi.id – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan Ilegal dan perusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi Daerah Bukit Betung Sambunggiri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Induk.

Alhasil, tiga orang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter dilokasi tersebut.

” Benar, Kita sudah terima informasinya ada penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu 24 Agustus kemarin terhadap penambangan ilegal dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi di Bangka, ” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah Senin (25/8/2025)

” Ada tiga terduga pelaku yang diamankan yakni, Ro (48) selaku pengurus dan pemilik alat berat, AF (20) selaku Helper dan NO (56) selaku Oprator alat berat, ” katanya.

Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan 2 unit Excavator dan seperangkat dan perlengkapan pertambangan dilokasi itu.

” Saat ini ketiganya sudah berada di Mako Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ” ungkap Fauzan.

Sementara itu, untuk ketiga pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP pidana.

” Tentunya ini adalah wujud nyata dari komitmen Pak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk secara tegas menindak pelaku Kejahatan. Apalagi ini adalah Kejahatan lingkungan, penegakkan hukum harus benar-benar dilakukan sebagai upaya Polri menyelamatkan bumi kita Khususnya di Negeri Serumpun Sebalai, ” ujarnya.

( Sumber Polda Babel )
( Jamalludin )

Tinggalkan Balasan