Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri Pasaman, Provinsi Sumatera Barat menahan dua tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa, Kamis (25/7/24).

Dua tersangka tersebut adalah, (S) mantan Wali Nagari dan (J) mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H dalam jumpa pers kepada awak media mengatakan, “Hari ini secara resmi kami menahan dua tersangka penyalahgunaan dana desa di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.” ujarnya.

Dua tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas II, Lubuk Sikaping hingga 20 hari ke depan adapun kerugian negara yang dirugikan dalam perkara ini kurang lebih Rp780 juta.

“Apakah nanti akan ada penambahan tersangka?kita belum bisa pastikan tergantung fakta di persidangan,” jelas Agung yang hari pertama bertugas di Kejari Pasaman.

Saiful Amri