Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn.
Telah menyurati pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh, terkait permasalahan penyalahgunaan Wewenang oleh Warga Negara Asing di PT. Meulaboh Power Generation (MPG).
Kepada media ini Rabu (12/6/2024) Dustur menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT MPG telah memperkerjakan Warga Negara Asing yang bernama Yu Guanghui dan menempatkan posisi di perusahaan sebagai HR Manager.
Menurutnya, hal ini sebagaimana dalam pasal 11 ayat 1 jo pasal 36 ayat (1) jo Pasal 40 Ayat 1 Huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, tentang pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menyebutkan, memberi kerja TKA dilarang memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
Akibat pemberian wewenang tersebut kepada WNA atas nama Yu Guanghui, serta melakukan penandatanganan surat PT. Meulaboh Power Generation Nomor 050/EX PTMPG/HRD/V/SKK/2023 tanggal 4 Mei 2023, tentang Pemberitahuan pekerja lokal salah satu klien kami kepada Pihak PT Rafaloen Mandiri yang berujung pada pemecatan secara sepihak.
Bahwa berdasarkan penyalahgunaan wewenang oleh WNA di PT MPG tersebut, pihaknya menyurati dan meminta kepada Kemenaker RI dan Pemerintah Aceh, untuk tegas pencabutan pengesahan RPTKA berdasarkan pasal 36 ayat 1 huruf C, tegasnya.
Selanjutnya Muhammad Dustur menyampaikan, bahwa terkait persoalan penyalahgunaan wewenang oleh warga Negara Asing di dalam Badan Usaha Perseroan, bertentangan peraturan perundangan-undangan di Indonesia.
YLBH AKA meminta kepada pihak Kemenaker RI dan Pemerintah Aceh, untuk menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku, dimana Bumi dipijak disitu langit dijunjung, pungkasnya.
Zulkifli


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Kecelakaan Tambang di Bangka Barat: Dua Penambang Tewas, Satu Belum Ditemukan

Puskesmas Duo Koto dan Dinkes Pasaman Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama
