Banda Aceh — Beritapemerhatikorupsi.id Para pelaku pemasangan bendera bulan bintang di pagar Polsek Samalanga Polres Bireuen berinisial NN, YI, MR, dan MN telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas apa yang mereka lakukan hingga membuat gaduh.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes ade Harianto menyampaikan, para pelaku mengakui bahwa motif dari pemasangan bendera bulan bintang tersebut karena emosi sesaat akibat kesalahpahaman terhadap penanganan perkara di Polsek samalanga yang melibatkan keluarganya.
Atas kejadian tersebut, kata Ade, keempat pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan akan menjaga ketertiban, khususnya di Bireuen ke depannya.
Para pelaku mengaku memasang bendera itu karena emosi sesaat. Diwakili oleh satu orang, mereka sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ujar Ade, dalam keterangannya, Senin, (1/4/2024).
Di samping itu, Ade juga menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di manapun dan kapanpun. Ia menyebut pentingnya komunikasi yang baik antara para pihak, sehingga tidak timbul kesalahpahaman bisa dihindarkan.
Komunikasi antara para pihak itu penting dalam setiap permasalahan, agar tidak timbul kesalahpahaman hingga menimbulkan pidana, sebutnya.
Ade mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi Aceh agar tetap kondusif, apalagi Aceh akan menjadi tuan rumah perhelatan akbar PON yang juga bersamaan dengan pelaksanaan pilkada serentak. Situasi kondusif juga akan menjadi modal dasar bagi investor untuk berinvestasi di Aceh.
Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Aceh, apalagi menjelang perhelatan PON dan Pilkada. Karena, situasi aman adalah modal untuk membangun Aceh menjadi lebih baik, demikian, pungkas Ade.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
