Surabaya – Beritapemerhatikorupsi.id Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim profesional dalam bekerja, hal itu diperlihatkan dengan menerima pengaduan yang dilakukan Dedik Sugianto
Wartawan sekaligus pemimpin redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya. Rabu (27/3/2023).
Dedik didampingi kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., melakukan pengaduan terkait pesan WhatsApp (WA) yang berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi yang diterima Dedik pada hari Kamis (21/3/2024) pukul 12.05 Wib dari orang yang tidak dikenal.
Kesempatan itu, Dedik menerangkan pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi tersebut berbunyi, “Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas. Nggih?.” Pesan tersebut dikirim memakai aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor +62 878-1149-7309, tertulis profil nama Angelia Lee.
“Saat saya jawab pesan, ini siapa, fitnah apa ?. Tetapi tidak dijawab jati dirinya. Akhirnya nomor tersebut saya telusuri, dan akhirnya diketahui kalau nomor tersebut tercantum di aplikasi GetContact dengan nama Ellen Kayanna,” terang Dedik. Rabu (27/3/2024).
“Ellen Kayanna nama aslinya adalah Ellen Sulistyo (ES), dan nama Kayanna adalah nama resto yang dia kelola berada di jalan Dr Soetomo 50-52, Surabaya, dan pesan itu saya kira ada hubungan dengan pemberitaan yang saya tulis, yang mana dia digugat wanprestasi oleh CV.Kraton Resto dan sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya,” urai Dedik yang juga menjabat sebagai salah satu ketua umum Lembaga Pers.
Dedik juga mengatakan pernah bertemu dengan ES beberapa waktu lalu di rumah makan Bu Rudy jalan Anjasmoro Surabaya, dan saat itu ES meminta pemberitaan dihapus.
“Berlagak bos memerintah saya dan menyodorkan sejumlah uang untuk menghapus berita, akan tetapi saya tolak,” terang Dedik yang juga sebagai asesor kompetensi wartawan.
Dedik menerangkan dasar pengaduannya karena ada kata – kata keluarga yang tidak ada hubungan dengan profesinya.
“Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum, dan akademisi hukum, dan pesan itu memang mengandung ancaman, dan hal itu dilakukan melalui pesan WA, sehingga saya melaporkan dengan UU ITE dan UU Pers,” jelas Dedik.
Dikesempatan yang sama, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapannya terkait ancaman yang diterima wartawan via WA mengatakan perkara itu masuk di UU ITE.
“Sudah terang dan jelas jika ancaman itu dilakukan melalui media elektronik, terduga pelaku pengancaman dapat dijerat dengan Pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE ,sebagaimana diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 45 B dan Pasal 29 UU ITE,” terangnya.
“Ada juga diatur dalam Pasal 4 ayat 1 PP No 23 Tahun 2007 Tentang daerah hukum Kepolisian NKRI, siapapun yang diancam melalui perangkat elektronik, baik itu disebar luaskan melalui sosmed dan WA, silahkan melapor ke Kepolisian terdekat. Negara ini negara hukum, bukan negara barbar yang tidak beradab, semua sama dimata hukum, kemerdekaan setiap masyarakat dijamin oleh undang – undang,” tegas Didi.
“Ini yang diancam seorang wartawan yang sedang meliput, melaksanakan tugas jurnalistik, kalau memang isi dari pemberitaan tersebut tidak benar, ada mekanismenya, ada aturan hukumnya, jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Silahkan bikin hak jawab, bukan malah mengancam wartawan dan keluarganya. Ini masalah serius, penegak hukum harus bergerak cepat,” urai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia
(Redho)
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
