Surabaya – Beritapemerhatikorupsi.id Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya rutin melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya mendatangi sembilan lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadan, pada Jumat (22/3/2024) malam.
“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Walikota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan ini,” kata Fikser, Sabtu (23/4/2024).
Dari hasil pengawasan yang dilakukan di sembilan lokasi itu, ditemukan satu tempat yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol (mihol). Sedangkan delapan lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan dengan menutup sementara usahanya atau tidak beroperasional.
“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkapnya.
Karena telah melanggar SE yang berlaku, Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut. “Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” tegasnya.
Petugas langsung membawa barang bukti, yakni berupa satu kantong plastik berisi minuman beralkohol, serta gelas sisa milik pengunjung.
Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadhan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan ibadah umat Islam selama Ramadan.
“Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya
( Redho )
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
