Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id  Profesi Jurnalis atau wartawan diatur dalam Undang-undang No.40/1999 tentang PERS dan mentaati Kode Etik Jurnalis.

Dan di perkuat dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Polri yang di perbaharui pada Februari 2017 lalu.

Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis-wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan.

Akibat sikap arogansi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering insan PERS mendapat perlakuan kasar baik secara fisik maupun psikis. “Jangan Hina Profesi Jurnalis,”kata sesepuh dan senior Pers.

“Ayahnya Jenderal Tito juga Wartawan”

Sejarah membuktikan sebagaimana dikutip dari laman online Bangka Pos bahwa ayah sang Jenderal yang saat ini ada di pucuk kepemimpinan POLRI juga berprofesi sebagai wartawan, bahkan anggota PWI seumur hidup.

Achmad Gafar (78) masih ingat masa-masa dia bersekolah tingkat dasar di kawasan Tangga Buntung, Palembang, Sumatera Selatan.

Kala itu, dia mengenang nama Achmad Saleh kawan sebangkunya di sekolah tersebut. Pendidikan di era tahun 40-an dipengaruhi gaya Belanda, masih terekam dalam ingatan pria kelahiran Mei 1939 ini.

Namun, ilmu-ilmu agama sangat kuat ditanamkan orangtua dan guru-guru mereka di sekolah.