PASAMAN, beritapemerhatikorupsi id — Upaya hukum banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah dengan terdakwa Ilman Suhdi telah diputus oleh Pengadilan Tinggi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum, namun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 17/Pid.B/2026/PN Lbs tanggal 17 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Doni, S.H., M.H., CPM., CML., membenarkan bahwa putusan banding telah dijatuhkan dan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
“Putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah keluar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Dengan demikian, putusan pada tingkat pertama tetap berlaku dan dikuatkan,” ujar Muhammad Doni, Kamis.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.
Menurut Muhammad Doni, putusan Pengadilan Tinggi tersebut semakin menegaskan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah tepat dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Yang penting bagi kami, pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengenai kualifikasi perbuatan terdakwa tetap dipertahankan oleh Pengadilan Tinggi. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Analisa Hukum Advokat Terdakwa, bukan percobaan pembunuhan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, putusan tersebut merupakan bentuk penilaian judisial terhadap fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan.
Dengan telah dijatuhkannya putusan pada tingkat banding, perkara yang melibatkan terdakwa Ilman Suhdi tersebut selanjutnya masih terbuka untuk ditempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Tim*
