PASAMAN, beritapemerhatikorupsi.id– Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasaman, inisial A.S ., dilaporkan ke Polres Pasaman atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut kini tengah diproses penyidik, sementara inisial A,S membantah seluruh tuduhan dan menilai kasus itu sebagai upaya sistematis untuk merusak nama baik serta kariernya.
Laporan diajukan oleh seorang perempuan berinisial Asmil (30) dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan Nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 12 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL), dugaan peristiwa terjadi pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kerja pelapor di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pauah, Lubuk Sikaping.
Dalam laporannya, pelapor mengaku didatangi terlapor yang diduga memegang tangannya sambil berkata, “Tenang aja, jangan takut, di sini tidak ada CCTV.” Pelapor mengaku langsung menarik tangannya sebelum terlapor meninggalkan ruangan. Peristiwa tersebut disebut menyebabkan tekanan psikis terhadap dirinya.
Kasus ini ditangani Polres Pasaman sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, inisial A,S membantah seluruh tuduhan.
“Semua fitnah. Apa yang didugakan itu tidak ada benarnya. Ini ada indikasi upaya merusak dan mencemarkan nama baik saya sebagai Kepala Dinas Pariwisata,” tegas Aprialdi.
Ia juga menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghembuskan isu tersebut untuk menghancurkan reputasi dan hubungan kerjanya di lingkungan dinas.
“Ada yang menghasut hubungan kedinasan saya dengan kawan-kawan staf. Saya tidak terima difitnah. Saya ingin tahu siapa aktor di belakang yang menghasut dan membenci saya karena jabatan saya sebagai kepala dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasaman, Furkon, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap pelapor berhak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum selama proses berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pasaman masih mendalami laporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, laporan polisi merupakan awal dari proses hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
TIM
