Pesisir Selatan, beritapemerhatikorupsi.id– Kesabaran Koalisi Masyarakat Lengayang yang diketuai Didi.s tampaknya telah habis. Setelah berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 3 Lengayang menjadi sorotan dan belum memperoleh penjelasan memadai dari pihak terkait, koalisi memastikan akan melaporkan proyek tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Balai Selasa.
Menurut Didi.s Laporan itu akan memuat sejumlah temuan yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari penggunaan kembali dinding beton lama dalam pekerjaan revitalisasi, tidak diperlihatkannya gambar kerja saat diminta untuk kepentingan klarifikasi, dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga informasi mengenai dugaan keterlibatan komite sekolah sebagai pemasok material proyek.
Koalisi Masyarakat Lengayang menyatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena berbagai upaya meminta penjelasan kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Bahkan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebelumnya menyatakan akan melakukan pengecekan, namun hingga kini belum memberikan hasil maupun penjelasan lanjutan.
“Ketika berbagai pertanyaan publik tidak dijawab secara terbuka ketika mereka mempertanyakan, maka wajar apabila masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke Cabjari Balai Selasa agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum,” ujar perwakilan koalisi.
Koalisi menilai proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurut mereka, setiap dugaan penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan perlu diperiksa agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Selain meminta pendalaman terhadap aspek teknis pekerjaan, koalisi juga berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek apabila ditemukan fakta yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Koalisi menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan sebagai permintaan resmi agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan verifikasi berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang ada di lapangan.
Menurut Didi.S Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat atas berbagai persoalan yang menjadi sorotan.
Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikan tersebut masih berupa klaim sepihak dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini disusun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA 3.Lengayang , yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan klarifikasi yang telah disampaikan oleh awak media Lewat WA nomorā¦
Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi resmi telah dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, namun belum memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TIM
