“Ogan Ilir -Beritapemerhatikorupsi.id
“Diduga Camat Tanjung Raja telah Melanggar Aturan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS/ASN. Hari Rabu 11/06/2026.
“Pada saat awak media lakukan kontrol sosial Kekantor camat Tanjung Raja kita dapat ruang camat Tanjung Raja kosong Camat Tanjung Raja Tidak Berada di kantor Tapi Berada Di Palembang menghadiri acara perpisahan sekolah anak yang jelas jelas itu urusan pribadi bukan tugas itu bukan tugas kedinasan.
“Saat Camat Tanjung Raja Bapak Dian Septa, S.Sos., M.Si. di Konfirmasi Benar Memang Saya Berada di Palembang Menghadiri Acara Perpisahan sekolah anak Saya Coba kamu Pikir Kalu Anak Kamu Perpisahan Pasti Kamu Hadiri Kalu Cak itu Artinya Kau Cari Cari Koreng aku Sudah Lama Di Kominfo Ngurus Ngurusin Wartawan Ao Rumah Aku di Tanjung Raja ini Lah “katanya.
” Berikut Rangkaian nya..
Pelanggaran yang Dilakukan Camat
Jika tanpa izin resmi dari Bupati/Sekda, maka perbuatannya masuk kategori:
1. Meninggalkan tugas/jabatan tanpa alasan sah
– Melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/ASN
– Melanggar kewajiban camat untuk selalu berada di wilayah tugasnya kecuali ada izin tertulis
– Perpisahan sekolah anak adalah kepentingan pribadi, bukan tugas kedinasan
2. Keluar daerah tanpa izin pejabat berwenang
– Camat wajib meminta izin tertulis kepada Bupati sebelum keluar kota/daerah, meski hanya sebentar
– Tanpa izin, dianggap melalaikan kewajiban jabatan dan bisa dikategorikan tidak masuk kerja
Tingkat Pelanggaran & Sanksi
Jika hanya sehari/setengah hari: Hukuman disiplin ringan → teguran lisan/tertulis, pernyataan tidak puas, potong TPP 5–10%
-Jika berulang atau berhari-hari: Hukuman disiplin sedang-berat → potong TPP 15–25%, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pencopotan jabatan
-Jika menggunakan fasilitas dinas: Tambah pelanggaran penyalahgunaan aset negara
Kalau Sah, Harus Begini
Supaya tidak melanggar:
1 . Mengajukan surat permohonan izin ke Bupati/Sekda
2. Mendapat persetujuan tertulis
3. Menunjuk pelaksana tugas (Plh) sementara
4. Tidak mengganggu pelayanan masyarakat
“Menurut pantau wartawan di lapangan Memang Benar Camat Tanjung Raja Tidak Berada di Kantor Melainkan di Kota Palembang menghadiri acara perpisahan sekolah anaknya” Tutupnya
.
