Ogan Ilir – Beritapemerhatikorupsi,id
“Kepala Dinkes Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Diduga Bidan Kelurahan Tanjung Raja membantu persalinan di polindes yang Di wakili Sekdinkes Bapak: Hadi Yuliansyah, SKM.M.Kes. hari Selasa 09/06/2026.
“Ya kami saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan berita ini saat ini kami sedang memanggil kepala puskesmas, bidan sub dan bidan yang bersangkutan terutama terkait dengan persalinan yang dilakukan di polindes, setelah kami mendapat data dan informasi yang valid akan segera kami berikan tanggapan Kadinkes yang di Wakili Sekdinkes Bapak: Hadi Yuliansyah, SKM.M.Kes”katanya.
“Di Tambahkanya kami akan segara lakukan tindak terkait pemberitaan yang berada saat ini kami sudah panggil kepala Puskesmas serta Bidan kelurahan Tanjung Raja” tegas nya
“Berdasarkan data resmi, Tri Leonandra HakikiA.Md.Kep baru menjabat sejak pada Bulan april Tahun 2025, sehingga masa kerjanya masih sangat baru , Dasar penugasannya berupa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Dinas Kesehatan, itupun menurut penjelasan dari kepala puskesmas Tanjung Raja , dokumen ini CACAT DAN TIDAK SAH, karena bertentangan dengan aturan kepegawaian negara.
Selain masalah status, pelanggaran fatal terjadi pada pelayanan medis. Selama menjabat, Diduga menolong ibu bersalin yang ditolong proses kelahirannya langsung di lingkungan Polindes. Padahal peraturan nasional dan edaran daerah sudah memerintahkan penutupan total praktik persalinan di tempat tersebut demi keselamatan nyawa ibu dan bayi
1. PELANGGARAN STATUS KEPEGAWAIAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 111
“Instansi pemerintah DILARANG mengangkat, menunjuk, atau mempertahankan tenaga berstatus Non-ASN/TKS untuk menduduki jabatan fungsional tertentu seperti Bidan Desa /kelurahan , Larangan ini mutlak, siapa pun yang menandatangani SK-nya, tetap batal demi hukum.
“2. PELANGGARAN STANDAR PELAYANAN & FUNGSI POLINDES
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 17
“Polindes HANYA berfungsi untuk pemeriksaan kehamilan, imunisasi, KB, dan penyuluhan. DILARANG KERAS digunakan sebagai tempat pertolongan persalinan atau tindakan medis. Persalinan wajib dilakukan di Puskesmas/Rumah Sakit yang memiliki alat lengkap dan tim medis memadai.”
Surat Edaran Dinas Kesehatan Ogan Ilir Tahun 2024
“Memerintahkan penghentian total persalinan di seluruh Polindes. Bidan wajib merujuk, DILARANG menolong sendiri di lokasi yang tidak memenuhi syarat keselamatan.”
Polindes tidak memiliki alat transfusi darah, obat darurat, ruang tindakan, maupun tenaga pendukung. Jika terjadi komplikasi saat melahirkan, risiko kematian sangat besar. Praktik yang dilakukan Tri Leonandra Hakiki di duga dinilai membahayakan nyawa pasien sekaligus mengabaikan aturan yang berlaku.
Dinas Kesehatan Ogan Ilir dinilai abai mengawasi. Keberadaan bidan TKS yang berani melanggar standar pelayanan menjadi bukti lemahnya penegakan aturan di tingkat bawah. Masyarakat menuntut penertiban segera: cabut SK tidak sah, hentikan praktik berbahaya, dan kembalikan fungsi Polindes sesuai ketentuan hukum.
Rosiah SST selaku Bidan Koordinator puskesmas Tanjung Raja Membenarkan adanya Ibu melahirkan di polindes kelurahan Tanjung Raja ,
,”ya memang benar tidak di perbolehkan pasien melahirkan di polindes ,karna sudah adanya aturan ,Bidan tersebut sering kami Omongin ,namun masih tula ( saja ) dengan alasan pasien hampir Berojol ,padahal tidak sama sekali ,” ujarnya Rosiah
“Upaya konfirmasi kepada Bidan kelurahan Tanjung Raja kami bersama Tim ,melalui pesan singkat ,ini jawaban Tri Leonadra Hakiki A.Md ,Kep,kalau beritanya mau berimbang bapak salah sasaran nanya ke saya ,,lebih tepatnya Bpk konfirmasi ke Dinas kesehatan dan ke pihak puskesmas Tanjung Raja”tutupnya (tim)
