Disana kami bertemu salah seorang pekerja kantor tersebut bernama Bapak Noviar untuk beritikad baik membayar cicilan selama 2 bulan dikarenakan keadaan orang tua korban lagi susah.

Saat dikonfirmasi dengan bapak Noviar yang menangani masalah penarikan tersebut menjelaskan bahwa memang benar unit telah diserahkan ke pihak lesing tapi untuk itikad baik pembayaran dua bulan tidak bisa.

“Ya memang benar unit telah diserahkan kepada kami,untuk pengurusan di leasing Adira finance meminta untuk melakukan pelunasan seluruh pokok yang ada klau untuk itikad baiknya pembayaran 2 bulan tidak bisa karna keputusan ada di pihak leasing ADIRA FiNANCE pusat,mereka melakukan kerja sama MOU kepada pihak mata elang PT BENGKULU MANDIRI.” jelasnya.

Menanggapi hal ini ketua ORMAS (OMBB ) juga selaku Pimpinan Media Saiber Indonesia M.Diamin mengecam keras tindakan yang dilakukan pihak leasing yang bekerja sama dengan pihak ke tiga mata Elang PT. ARWANA untuk melakukan penarikan paksa, sebab hal ini udah sering terjadi di Provinsi Bengkulu apa lagi pihak korban sudah mempunyai itikad baik untuk melakukan cicilan

“Sebenarnya kejadian ini Uda sering saya dengar saya selaku ketua Ormas ( OMBB ) Mengecam keras dan sangat menyayangkan pihak pemerintah Provinsi Bengkulu,” pihak aparatur penegak hukum di duga seakan akan terkesan tutup mata menyikapi polemik yang terjadi dimasyarakat diduga ada oknum oknum terkait yang membackup leasing dan mata elang di Provinsi Bengkulu.

Pasalnya tindakan penarikan perampasan paksa itu menyalahi aturan UUD yang berlaku dan seharusnya pihak leasing mematuhi peraturan undang-undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat yang disebut kan undang-undang fiducia dan juga harus sudah ada keputusan dari pengadilan,tegas Ketua umum OMBB.kepada awak media.

Jadi kami selaku Organisasi Kemasyarakatan sangat menyayangkan Kepada pihak oknum-oknum mata elang/debt colector, menarik unit kendaraan secara paksa bearti mereka melakukan Diduga melakukan begal terhadap pemilik seorang kendaraan tersebut dan sudah bisa di katakan melanggar Hukum juga bisa di jerat pidana.dengan perbuatan melanggar Hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini.dengan ketentuan di bawah ini.