1.Pertama, perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.14 Agu 2023
2 .penarikan paksa pasal 362,365 ayat(1,2)KUHP
Yang berhak melakukan penarikan adalah pihak pengadilan berdasarkan keputusan sidang,dikarenakan konsumen dilindungi oleh UUD fiducia.

Dan kami tidak akan tinggal diam untuk membantu masyarakat yang menjadi korban oknum-oknum debet kolektor meskipun kami harus menempuh untuk melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri.ungkap ketua umum OMBB.

Korwil / Bengkulu Sulaidi S