Negara hukum memiliki beberapa unsur utama, yaitu :
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi.
- Adanya pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.
- Pemerintahan didasarkan pada undang-undang.
- Adanya peradilan administrasi.
Konsepsi Pengawasan Masyarakat secara sederhana pengawasan masyarakat dapat diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.
Pernyataan tersebut tercantum dalam beberapa peraturan perundangan diantaranya pada Pasal 1 Butir 12 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pada pada Pasal 1 Butir 8 Keppres Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Adapun payung hukum yang melandasinya adalah. Pasal 18 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi
masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan.
Selain itu pernyataan senada dikemukakan dalam Pasal 9 Keppres Nomor 74
Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah sebagai berikut:
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
Adapun dalam prakteknya, pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui 3
jalur sebagai berikut:
a. pengawasan langsung oleh masyarakat;
b. pemberitaan media massa;
c. pengawasan legal yang ditetapkan oleh Undang-undang yaitu yang dilakukan oleh DPR/DPRD. Pengawasan masyarakat dilakukan secara informal oleh publik atau masyarakat secara lebih luas misalnya kelompok penekan seperti media masa,
organisasi asosiasi, LSM, dan kelompok lain yang berkepentingan.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pengawasan masyarakat, terdapat
beberapa landasan hukum yang dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaannya.
Adapun dasar hukum tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelengggaraan
Negara - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang komisi Ombudsman
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dari uraian di atas
Maka kembali kepada individu masing-masing sejauh mana Kita menyiapkan diri menghadapi arus yang deras ini..
Bersama Perkumpulan Badan Hukum KPK INDEPENDEN
Kita lakukan upaya Belanegara yang berazaskan Pancasila dan UUD 45
DOCK : Redaksi BPK
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Tim Satgas PKH Amankan Lagi 9 Excavator di Hutan Lubuk, TY Diduga Sang Pemilik
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
