Muba – Panwaslu Kelurahan Babat Toman Musi Banyuasin Sumatera Selatan.Pada TPS 02 terkesan ada kecurangan dan diduga menghilangkan hak pilih peserta, Rabu (14/2/2024).

Pasal nya, acara pemilihan suara mesih berlangsung,  namun ada salah satu peserta terdata serta undangan mirisnya tidak di izinkan untuk memberikan hak suara atau hak pilihnya, oleh Panwaslu ya itu atas nama Dodi.

Alasan nya hanya kedatangan peserta tersebut agak terlambat berapa menit dari jadwal undangan.

Dari informasi yang kami himpun terkesan ada kecurangan atau sarat kepentingan lain. dalam pelaksanaan pemungutan suara pada TPS 02 Babat Toman Musi Banyuasin.

Untuk ini Peserta yang tidak di berikan hak suaranya akan melaporkan hal ini kepada KPU Musi Banyuasin dan pihak yang terkait lain nya.

“Di ketahui setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai atau melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya.”

Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya

Pasal 510 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Bawaslu mengingatkan poin krusial tersebut agar setiap anggota panitia pemungutan suara – baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN) – tahu bahwa ada pasal tindak pidana yang mengatur tentang kelalaian mereka saat bertugas.

Seperti dalam Pasal 489 di mana setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maks. 6 bulan serta denda maks Rp 6 juta.

Berikutnya pada Pasal 499, bahwa setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks 12 juta.

Lalu di Pasal 503 menyatakan setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks. Rp 12 juta.

Kemudian pada Pasal 537, mengatur setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara.

Berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maks. 1 tahun 6 bulan serta denda maks Rp 18 juta.

Hns/Tim