SURABAYA – ES, Perempuan satu ini membuat publik geleng-geleng kepala, bagaimana tidak, sempat dijadikan tersangka dan diduga sempat ditahan oleh Polda Jatim dimasa pandemi Covid 19 tahun 2021.

Namun bisa bebas begitu saja, hingga ditahun 2024 kasusnya tidak tahu juntrungannya kemana.

Pada 10 Juli 2021 silam, tidak tanggung – tanggung yang  ungkap kasus melalui konferensi Pers adalah Kapolda Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Saat itu, Nico menerangkan, Tim Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim yang terdiri dari satuan Ditreskoba, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, membongkar tindak pidana kasus peredaran jenis obat dan alat kesehatan dengan sengaja tidak memiliki kewenangan, keahlian kefarmasian dan mengedarkan tanpa izin edar.