JAKARTA- Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 2 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup dua orang tersebut dinaikkan statusnya oleh penyidik dari saksi menjadi tersangka pada hari Selasa (6/2/2024).

Tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI tersebut adalah Tamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM beserta Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.

Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.

“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” kata Ketut Sumedana.

Jamaludin