PANGKALPINANG –  Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah seharusnya menggunakan plat berwarna merah, namun lain dengan yang ditemukan oleh awak media mobil Dinas tersebut di ganti  plat warna hitam Oleh Oknum Tersebut.

Dapat di ketahui menyala gunakan kendaraan dinas plat merah  jelas  melanggar pasal dan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas.

Dari informasi yang himpun, ternyata mobil dengan Plat BN 1230 TZ itu. Digunakan oleh Sekretaris DPRD Bangka Tengah saat melakukan perjalanan dari Pangkalpinang

Yang menjadi pertanyaan kenapa kendaraan dinas di gunakan secara pribadi dengan cara mengganti plat. Apakah supaya leluasa kemana-mana menggunakan mobil tersebut diluar dinas.

Lantas apa statemen dari oknum tersebut yang suda di pasilitasi namun masih menyalahgunakan pasilitasi yang suda diberikan oleh pemerintah pusat.

Saat dihubungi, Bupati menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan, sebab itu merupakan asset pemerintah kabupaten Bangka Tengah bukan pribadi.

Hal inipun menjadi sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Apri Panzupi. Ia meminta agar Bupati Bangka Tengah bisa mengimplementasikan apa yang sudah ia sampaikan pada rapat paripurna lalu.

“Satu hal yang perlu kami ingatkan, itu bukan milik Pribadi dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah akan tanyakan komitmen Bupati tersebut yang menyebutkan akan mengamankan asset Pemerintah Bangka Tengah,

Jamaludin / Red