Bengkulu – Masyarakat yang sudah lama mendirikan rumah dari mulai tahun 2015 sampai saat ini sudah banyak yang berdomisili di RT/02/RW/02/ Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

meminta kepada Hadi Tjahjanto sebagai Menteri kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tata raung untuk menghapus HGB. PT Hasfram.

Inti agro manajemen ini yang Beralamat di jalan Bumi Ayu 2.A/ RT/02/RW/02. Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Kamis (25/1/24).

Karena kami menduga sudah jelas-jelas melanggar Hukum dan cacat hukum Juga terindikasi merugikan Negara dan daerah karena tidak pernah melakukan kewajiban untuk membayar pajaknya kata masyarakat setempat yang sudah mendirikan Bangunan rumah di lahan tersebut.

Dikarenakan PT. X HASFERAM tersebut Tidak lagi Beroparasi mulai dari tahun 2012 Sampai saat ini Sudah Tahun 2024 Januari ini cuma yang masi berdiri sisa-sisa puing-puing bangunan saja.

Sepengetahuan dari masyarakat setempat yang sudah memiliki Bangunan Rumah Sebanyak kurang Lebih (100) rumah yang di lahan PT X hasfram tersebut bahkan izin nya HGB Tetapi mereka malah Menanam kan kelapa sawit di lahan HGB tersebut.

Salah satu masyarakat yang sudah membangun Rumah di lahan PT X HASFRAM INTI AGROMAJEMEN Tersebut yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan itu sudah benar-benar melanggar undang-undang yang ada juga sudah melanggar undang-undang kementerian Agraria, ungkap nya.

Jadi kami masyarakat yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan PT X HASFERAM INTI AGROMAJEMEN ini meminta kepada kementerian Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk Menghapus izin dan memberikan kepastian hukum(HGB) tersebut, karena sudah diduga cacat Hukum ungkap Masyarakat yang sudah mempunyai bangunan rumah di lahan tersebut.

Juga kami sebagai warga masyarakat Negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah pusat baik, maupun pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Untuk memberikan kepastian Hukum karna kami juga warga Negara Repoblik Indonesia ini keluhnya masyarakat yang ada di lahan PT. X HASFERAM INTI Agro Manajemen.

kami juga meminta kepada Bapak PESINDEN, Joko Widodo, untuk menangapi keluhan kami supaya kami mendapatkan keadilan perlindungan sebagai warga masyarakat Repoblik Indonesia ini.

Kami dan meminta untuk menghapus Sertifikat PT Hasfram inti AGROMANAJEMIN No/0279 ini karena bagi kami Sertifikat tersebut diduga sudah Cacat Hukum, ucap masyarakat yang sudah mendirikan bangunan rumah dilahan tersebut kepada awak media.

Korwil : Bengkulu BPK.id