Nagan Raya – Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, meminta serta menegaskan untuk menghentikan sementara aktivitas dilahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bersengketa antara masyarakat dengan PT.SPS II.

Hal tersebut dikatakan Politisi Partai Demokrat kepada media ini, selasa (23/1/2024), guna untuk mencari langkah serta solusi dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Terkait persoalan tersebut, Jonniadi menyesalkan terhadap persoalan HGU telantar itu, yang selama ini selalu menjadi masalah di Kabupaten Nagan Raya.

Guna untuk menghindari konflik antara masyarakat dengan pihak PT SPS II itu,DPRK Nagan Raya telah menyurati pihak terkait, agar menghentikan aktivitas sementara dilahan sengketa tersebut, kata politisi muda Darul Makmur itu.

Sesuai dengan laporan masyarakat, serta hasil kunjungan lapangan DPRK Nagan Raya ke lokasi lahan sengketa itu, pihaknya meminta kepada masyarakat dan PT.SPS II, agar tidak melakukan aktivitas, sebelum adanya penyelesaian terhadap persoalan lahan tersebut.

Apalagi kata Jonniadi, lahan yang bersengketa di Gampong Pulo Kruet dan Gampong Babah Lueng Kecamatan Darul Makmur itu, telah berlangsung lama, ungkapnya.

Oleh karena itu tegas Jonniadi,berkenaan dengan lahan sengketa itu, DPRK Nagan Raya mengharapkan kepada pihak yang bersengketa,untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas apapun dilokasi sengketa tersebut, sebelum adanya penyelesaian terhadap lahan sengketa yang dimaksud, pungkasnya.