BANGKA SELATAN – Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan ultimatum kepada para penambang pasir timah ilegal. Khususnya bagi penambang Ponton Isap Produksi (PIP).

yang beraktivitas di Perairan Laut Sukadamai, Kecamatan Toboali. Di mana para penambang diminta menghentikan aktivitasnya sebelum memiliki legalitas.

Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan, AKP Eddy Syuaidi mengungkapkan, pihaknya memang telah memberikan peringatan terakhir kepada para penambang di Perairan Laut Sukadamai.

Para penambang diminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan pasir timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Pasalnya kegiatan pertambangan yang mereka lakukan jelas-jelas ilegal, karena tanpa dilengkapi legalitas berupa surat perintah kerja (SPK).

“Kami kembali memberikan imbauan kepada pekerja ponton timah jenis tower ilegal. Agar mereka untuk menghentikan penambangan di IUP PT. Timah yang berada di Perairan Laut Sukadamai, Toboali,” kata dia, Senin (15/1/2024).

Eddy bilang, berdasarkan keterangan dari PT Timah setidaknya hanya terdapat sebanyak 50 unit PIP yang mengantongi SPK untuk beroperasi di perairan laut itu.

Sementara ponton lainnya yang turut beraktivitas mengambil pasir timah di laut itu belum sama sekali memiliki legalitas. Maka dari itu pihaknya terus melakukan upaya preventif kepada para penambang.

Sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan terkait kegiatan penambangan pasir timah.

Kepolisian bersama tim pengamanan aset telah beberapa kali melakukan imbauan kepada penambang ilegal saat melakukan kegiatan penambangan. Para penambang diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Laut Sukadamai sebelum memiliki izin.

“Sudah beberapa kali kami melaksanakan imbauan kepada para penambang yang tidak memiliki izin. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pengamanan dan pengawasan dari PT Timah,” jelas Eddy.

Lebih jauh aparat kepolisian terus melakukan upaya preventif dan preemtif sebelum memberikan tindakan tegas. Semua itu bertujuan agar para penambang untuk menghentikan kegiatan penambangan secara ilegal tanpa ada SPK dari PT Timah.

Apabila semua langkah itu tak diindahkan oleh para penambang pihaknya tak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan imbauan kepada para penambang bekerja sama dengan PT Timah selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bagaimanapun kegiatan pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan negara. Apalagi wilayah perairan yang dijarah penambang ilegal masuk IUP perusahaan plat merah.

“Setelah langkah-langkah imbauan yang kami lakukan tentu akan dilakukan upaya penegakkan hukum. Bila imbauan nantinya tidak diindahkan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” ucapnya.

Meskipun begitu kata Eddy, hasil kegiatan yang dilakukan ponton  milik penambang pasir timah ilegal turut digiring untuk disandarkan ke tepi pantai. Ponton-ponton tersebut kemudian didata dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah. Sebelum nantinya mereka melengkapi legalitas dan perizinan yang telah ditetapkan.

“Kita minta para pekerja ponton timah jenis tower untuk memindahkan ponton mereka ke pesisir pantai,” pungkas Eddy.

Dalam kegiatan itu turut melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Pos Binpotmar AL Toboali, dan Was PIP PT. Timah.

Jurnalis : Jamaludin Koba