BANGKA SELATAN – Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan ultimatum kepada para penambang pasir timah ilegal. Khususnya bagi penambang Ponton Isap Produksi (PIP).
yang beraktivitas di Perairan Laut Sukadamai, Kecamatan Toboali. Di mana para penambang diminta menghentikan aktivitasnya sebelum memiliki legalitas.
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan, AKP Eddy Syuaidi mengungkapkan, pihaknya memang telah memberikan peringatan terakhir kepada para penambang di Perairan Laut Sukadamai.
Para penambang diminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan pasir timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Pasalnya kegiatan pertambangan yang mereka lakukan jelas-jelas ilegal, karena tanpa dilengkapi legalitas berupa surat perintah kerja (SPK).
“Kami kembali memberikan imbauan kepada pekerja ponton timah jenis tower ilegal. Agar mereka untuk menghentikan penambangan di IUP PT. Timah yang berada di Perairan Laut Sukadamai, Toboali,” kata dia, Senin (15/1/2024).
Eddy bilang, berdasarkan keterangan dari PT Timah setidaknya hanya terdapat sebanyak 50 unit PIP yang mengantongi SPK untuk beroperasi di perairan laut itu.
Sementara ponton lainnya yang turut beraktivitas mengambil pasir timah di laut itu belum sama sekali memiliki legalitas. Maka dari itu pihaknya terus melakukan upaya preventif kepada para penambang.
Sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan terkait kegiatan penambangan pasir timah.
Kepolisian bersama tim pengamanan aset telah beberapa kali melakukan imbauan kepada penambang ilegal saat melakukan kegiatan penambangan. Para penambang diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Laut Sukadamai sebelum memiliki izin.
“Sudah beberapa kali kami melaksanakan imbauan kepada para penambang yang tidak memiliki izin. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pengamanan dan pengawasan dari PT Timah,” jelas Eddy.
Lebih jauh aparat kepolisian terus melakukan upaya preventif dan preemtif sebelum memberikan tindakan tegas. Semua itu bertujuan agar para penambang untuk menghentikan kegiatan penambangan secara ilegal tanpa ada SPK dari PT Timah.
Apabila semua langkah itu tak diindahkan oleh para penambang pihaknya tak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan imbauan kepada para penambang bekerja sama dengan PT Timah selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bagaimanapun kegiatan pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan negara. Apalagi wilayah perairan yang dijarah penambang ilegal masuk IUP perusahaan plat merah.
“Setelah langkah-langkah imbauan yang kami lakukan tentu akan dilakukan upaya penegakkan hukum. Bila imbauan nantinya tidak diindahkan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” ucapnya.
Meskipun begitu kata Eddy, hasil kegiatan yang dilakukan ponton milik penambang pasir timah ilegal turut digiring untuk disandarkan ke tepi pantai. Ponton-ponton tersebut kemudian didata dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah. Sebelum nantinya mereka melengkapi legalitas dan perizinan yang telah ditetapkan.
“Kita minta para pekerja ponton timah jenis tower untuk memindahkan ponton mereka ke pesisir pantai,” pungkas Eddy.
Dalam kegiatan itu turut melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Pos Binpotmar AL Toboali, dan Was PIP PT. Timah.
Jurnalis : Jamaludin Koba
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
