Nagan Raya – Diduga terlibat politik praktis serta memberikan dukungan kepada salah seorang caleg peserta pemilu 2024,

Salah seorang oknum Keuchik dari salah satu Gampong Kecamatan Seunagan dilaporkan ke Panwaslih

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh(YLBH-AKA)Nagan Raya Muhammad Dustur,S.H,Mkn,

dan diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Nagan Raya Syarifah Nur dan didampingi staf sekretariat Panwaslih setempat, rabu (10/1/2024).

Menurut Muhammad Dustur melaporkan oknum Keuchik itu, karena diduga telah melanggar UU No 17 tahun 2017 pasal 280(ayat 2,3),pasal 282,pasal 283(ayat 1,2) dan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 serta UU No 7 tahun 2017 pasal 494 yang berbunyi Setiap ASN,TNI dan Polri,

Kepala Desa,perangkat Desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa,yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3,dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12.000.000 rupiah.

Dia membenarkan,telah melaporkan oknum Keuchik dari salah satu Gampong di Kecamatan Seunagan, yang diduga ikut terlibat politik praktis ,dengan cara ikut mempublikasikan salah seorang Calon Legislatif(caleg)dimedsos melalui Group WhatsApp Barisan Muda Nagan Raya,ungkapnya

Menurut Dustur pelaporan ini sebagai bentuk pengawasan selaku masyarakat agar pelaksanaan pemilu 2024 ini bisa berlangsung jujur,adil,bebas dan rahasia,mengingat undang-undang telah melarang keras bagi Kepala Desa untuk terlibat politik praktis.

Lebih lanjut Dustur juga mengharapkan agar Panwaslih Nagan Raya segera mungkin memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang ada, begitupun dengan PJ Bupati Nagan Raya agar serius mengambil tindakan tegas

Terhadap oknum Keuchik ini bila terbukti terlibat politik praktis,mengingat dalam setiap acara PJ Bupati Fitriany Farhas, selalu mengingatkan para ASN dan Aparat Desa agar tidak melibatkan diri didalam politik praktis,kata Muhammad Dustur.

Pihaknya menunggu komitmen dari Ibu PJ Bupati selaku Pimpinan Daerah untuk menyikapi persoalan itu.Selain itu pihaknya, juga akan melaporkan kepada PJ Bupati Nagan Raya selaku pimpinan Daerah saat ini, terkait oknum Keuchik Gampong terlibat politik praktis, pungkasnya.

Zulkifli