Jakarta – Kejaksaan Agung ungkap fakta mengejutkan terkait kerugian negara akibat korupsi.

Salah satu kasus korupsi di Indonesia yang kini tengah dikawal langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus korupsi tersebut yakni eksplorasi tambang timah yang dilakukan oleh PT Timah di Provinsi Bangka.

Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa saat ini Kejagung mulai menghitung besaran kerugiannya.

Estimasi sementara tim penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah di Bangka mencapai lebih besar dari kasus ASABRI.

“Lebih besar dari itu (ASABRI),” kata Febrie Adriansyah

Selain itu, ia pun mengungkapkan bahwa kerugian negara yang begitu besar maka ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.

Jika nominal kerugian kecil, menurutnya kasus korupsi PT Timah di Bangka ini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

“Kasus PT Timah di Bangka ini, BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” jelas Febrie.

Meski tak menyebutkan berapa angka pasti nominal kerugian negara atas korupsi PT Timah di Bangka, namun jika mengacu dari angka kasus ASABRI maka dipastikan lebih besar dari Rp 23,73 Triliun.

Perlu diketahui, kasus ASABRI adalah salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, di mana Kejagung telah menetapkan 9 tersangka.

Jika dibandingkan, menurut Febrie Adriansyah besaran kerugian negara atas korupsi PT Timah di Bangka ternyata tak cuma soal keuangan.

Ia mengungkapkan bahwa ada kerugian besar dari perekonomian negara, salah satunya adalah kerusakan lingkungan.

“Karena di kasus ini, terkait juga dengan kerusakan lingkungan dari aktivias reklamasi untuk tambang-tambang timah itu. Jadi selain kerugian keuangan negara, juga menyangkut kerugian perekonomian negara,” terang Febrie Adriansyah.

Red / Jamaludin : Kaperwil Babel