Musi Banyuasin – Peristiwa terbakarnya sumur minyak diduga illegal dalam wilayah hukum (Wilkum) Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin (MUBA).

Kejadian tersebut pada kamis.14/12/23 Yang lalu. Apakah suda ada tindakan atau penutupan dari APH.???

Akibat kebakaran sumur minyak tersebut sempat menghebohkan warga sekitar tepatnya di areal Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang diduga masuk kawasan lahan PT Meduchon Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyebab insiden itu diduga berasal dari percikan mesin sedot sehingga api menyambar dan terjadinya ledakan diareal sumur bor, beruntung tidak ada korban jiwa para peristiwa tersebut.

Masih berdasarkan informasi dilahan tersebut masih ada beberapa titik sumur bor diduga illegal masih aktif beroperasi terkesan aman dari aparat setempat, padahal Kapolda Sumsel telah menyatakan perang terhadap semua aktivitas illegal tersebut.

Tampak pada lokasi kejadian terdapat beberapa bekas puing puing pasca kebakaran, menurut warga pada insiden itu tidak ada korban jiwa,

Dan identitas pemilik bor tersebut belum diketahui namun menurut warga terbakar sumur bor sekitar pukul 14.00 Wib siang hari. “Insiden kebakaran sudah seminggu lewat terjadi hari Kamis memang ada terjadi siang berkisar jam dua siang apinya terlihat besar dari areal sumur bor tersebut,”Jelasnya.

Mengenai siapa pemilik lahan itu silahkan cari info sendiri namun lahan tersebut mungkin masih berada dalam kawasan HGU PT Medhucon Indonesia. “Kalau soal siapa pemilik bor itu sendiri kita dak tau yung, sebab Sumur bor di area itu banyak.

Pada  kejadian fersebut tidak ada korban jiwa serta api sudah padam,”katanya selanjutnya tindakan apa yang sedang di lakukan oleh

Kapolsek Keluang Iptu Nirwan.

Dengan adanya peristiwa terbakar sumur bor ilegal di wilayah hukumnya.??

Untuk ini kepada Kapolda Sumsel agar kiranya  dapat memberikan tindakan tergas dan teguran keras terhadap kapolsek setempat dan kepada warga wilayah Keluang yang sepertinya tidak takut terhadap sanksi hukum. Dengan melakukan pengeboran dan penyulingan minyak ilegal.

Yang suda jelas melanggar aturan dan peraturan undang-undang migas serta masih banyak lagi dampak yang dapat merugikan negara serta menimbulkan dampak lingkungan.

Hal ini kami mewakili suara masyarakat indonesia.ketilka pelaku masih saja menjamur di daerah Keluang maka kami akan menyampaikan laporan ke Banpol Polda Sumsel atau ke pihak-pihak terkait lainnya.

kepada Dinas Lingkungan Hidup jakarta dan Migas, KLHK pusat agar dapat Memantau di lapangan khusunya di wilayah Musi Banyuasin. Yang masih marak-maraknya pelaku ilegal diriling.

Red