Sulteng. beritapemerhatikorupsi.id Poso.Janji Pemerintah mensejaterakan Rakyatnya secara mandiri, menjadi harapan Besar Masyarakat Petani di Wilayah Tampo Lore, dengan keiginan hasil-hasil bahan Pangan bisa di Pasilitasi oleh Pemerintah Poso.Senin 17/12/23
Dengan Para Investor, dalam bentuk kerja sama, atau bermitra sesuai kesepakatan bersama, antara warga Petani & Perusahaan, bisa mampu memberikan solusi harga yang stabil buat masyarakat Petani, yang hampir puluhan tahun di permainkan tengkulak.
Untuk mewujudkan cita-cita para petani Pemerintah Kabupaten Poso berusaha mendatangkan investor, yang bonafide, itulah salah satu Kalimat yang di disampaikan Bupati Poso, tetapi warga petani Meragukan keberhasilannya,”Ujar, Petani.
Sambung, warga Petani Belajar dari Pengalaman & janji Selama Puluhan tahun warga Tampo Lore selalu mendengar kalimat surga telinga dari pihak Penguasa, cerita tentang peningkatan taraf hidup para Petani, sebatas Teori & retorika tanpa ada bukti yang bisa di dilihat & di rasakan secara nyata terhadap masyarakat Petani Khususnya Wilayah Napu.
Sekarang hadir lagi Investor dilahan HPL melakukan pengelolaan Lahan X HGU PT. Hasfram, kurang lebih setahun melakukan aktifitas pekerjaan Tanam Bawang Bombai, tetapi sampai sekarang belum ada membuahkan hasil,
Masih sebatas uji coba tanam bibit, apalagi bercita-cita salah Perusahaan yang bisa mampu menjadi pemasok & Penyangga IKN Kalimantan di bidang holtikultura, hal yang mustahil bisa terujud.
Yang lebih menarik lagi, Faktanya yang terjadi di HPL dari cerita warga Petani, Para Investor yang datang melakukan Pekerjaan penggarapan Lahan di X PT. Hasfram bisa dikatakan Investor yang datang
Perusahaan Abal-abal, tiga kali melakukan aktivitas pekerjaan, tiba-tiba mundur dengan sendirinya, hilang tanpa kabar, sehingga sebagian Investor meninggalkan alat-alat pertanian berupa mesin Jonder & lainya, alat-alat pertanian sebagian telah di preteli kemungkinan di timbang menjadi besi tua, & di jual oleh oknum tertentu untuk mendapatkan uang.
Fakta yang kedua, Lahan-lahan yang di HPL sebagian besar telah terjual secara ilegal, oleh oknum tertententu, yang mengatasnamakan Tanah adat, sehingga Masyarakat pendatang bisa masuk tinggal di Lahan HPL.
Fakta yang ketiga Lahan-Lahan HPL telah terjadi Penjualan lahan tumpang tindih sehingga menimbulkan kehawatiran warga Petani, yang Pembeli saling gugat Mengugat & berahir tanpa ada kepastian hukum, & pihak Penjual tidak bertanggung jawab terhadap tindakanya, terkadang berbagai alasan untuk tidak hadir menyelesaikan permasalahan akibat ulah mereka sendiri.
Fakta yang ke empat, Pihak oknum Pemerintah setempat, berani mengeluarkan surat-surat yang diduga ilegal, seperti, Surat keterangan Tanah (SKT) & Surat Pernyerahan Tanah (SPT) sehingga, terbitnya surat lahan HPL seakan benar terlihat milik oknum Keluarga tertentu.
Dengan Empat permasalahan yang terjadi di lahan HPL di dataran tinggi Napu, maka pihak Investor pasti tidak akan tenang berinvestasi & Pasti masyarakat petani Melakukan Perlawanan terhadap Perusahaan, sehingga sangat mustahil pihak Investor merasa nyaman dalam berinvestasi di lahan HPL, itulah Fakta-fakta yang perlu menjadi Pertimbangan Pemerintah untuk mendatangkan Perusahaan, tanpa melihat permasalahan yang terjadi di Lahan HPl Lembah Napu.
Kehadiran Badan Bank Tanah di Lahan HPL Napu, di dukung Masyarakat mereka bekerja netral & lebih mengutamakan kepentingan Masyarakat, & tidak melarang untuk bercocok tanam yang penting seperti tanaman bulanan, sehingga warga yang di HPL merasa terlindungi, atas kebijakan BBT, & mereka di beri Kewenangan Negara melalui Keputusan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Fungsinya, Perencanaan, Perolehan Tanah, pengadaan Tanah, pengelolaan Tanah, Pemamfaatan Tanah & pendistribusian tanah, dari Fungsi itulah BBT dapat menyelamatkan Lahan X HGU PT. Hasfram seluas 6600 Ha, termasuk memasang Papan peringatan jangana ada Jual beli lahan Negara, dari Papan peringatan itulah Masyarakat menyadari bahwa, lahan yang di beli selama ini Tanah milik Negara, sehingga warga semakin Faham, bahwa itu Lahan HPL.
yang ada dalam benak warga petani secepatnya dilaksanakan Program Reforma Agraria, oleh Pemerintah Kabupaten Poso agar jelas status lahan Masyarakat, masyarakat mengharapkan Bupati Poso harus berpikir rasional demi kepentingan kelangsungan hidup para petani.Arsyad.