Oplus_16908288

Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa PT Pertamina (Persero) untuk sementara akan menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memutuskan untuk menahan harga BBM per 1 April 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan anggaran subsidi BBM bisa membengkak sekitar Rp90 triliun hingga Rp100 triliun tahun ini.
Peran Pertamina: Sebagai badan usaha pelaksana, Pertamina menanggung selisih antara harga pasar (harga keekonomian) dengan harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah.
Mekanisme Penggantian (Kompensasi): Selisih harga yang ditanggung Pertamina tersebut nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui dana kompensasi setelah melalui proses audit.
Ketahanan Fiskal: Meskipun ada tekanan besar, pemerintah menegaskan bahwa APBN 2026 masih cukup kuat untuk menyerap tekanan volatilitas harga energi global guna menjaga daya beli masyarakat.

Sementara sepertinya (ditanggung) Pertamina, sementara ya,” ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Danantara, Rabu (1/4).

Keuangan Pertamina Dinilai Cukup Kuat Menanggung Beban
Menurut Purbaya, kondisi keuangan Pertamina saat ini masih cukup kuat untuk menyerap beban tersebut, setidaknya dalam jangka pendek. Hal ini didukung oleh pembayaran kompensasi energi dari pemerintah yang kini disebut berjalan lebih lancar.

Ia menjelaskan, pemerintah secara konsisten membayarkan sekitar 70% kompensasi setiap bulan. Skema tersebut membuat likuiditas Pertamina menjadi lebih longgar dibandingkan periode sebelumnya, sehingga perusahaan pelat merah ini dinilai mampu menghadapi fluktuasi harga minyak dunia.

“Dia mampu karena sekarang pembayaran dari pemerintah kan lancar. Yang kompensasi kan sekarang kita bayar setiap bulan, 70% terus-terusan. Jadi keuangan Pertamina juga amat baik,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa kemampuan Pertamina dalam menanggung selisih harga BBM nonsubsidi ini bersifat sementara.

Untuk kebijakan dalam jangka menengah hingga panjang, pemerintah akan melakukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.

Dengan demikian, keputusan menahan harga BBM per 1 April 2026 tetap akan dievaluasi sesuai perkembangan harga minyak dunia dan kondisi fiskal pemerintah, termasuk mekanisme kompensasi yang akan diterapkan ke depan.
Wan Vibowo

Tinggalkan Balasan