Oplus_16908288

Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Majelis Komisi menilai para perusahaan tersebut terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman AFPI yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) dengan total mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3) kemarin.

Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi dalam amar putusannya menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.

Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999 menyebutkan “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku”.

Majelis Komisi menilai para perusahaan tersebut terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama.

Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan nilai denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar. Posisi berikutnya ditempati PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dengan denda Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.

Sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan, antara lain PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) sebesar Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, dan PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar. Selain itu, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) didenda Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar.

Kemudian, PT Layanan Keuangan Berbagi dikenai denda Rp13,9 miliar, PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, dan PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar. Sementara itu, mayoritas perusahaan pinjol lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar sesuai putusan Majelis.

Adapun sebanyak 97 penyelenggara layanan Pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor diketahui menetapkan batas maksimum bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat oleh AFPI.

Dalam temuan investigator, para penyelenggara diduga menyepakati tingkat bunga pinjaman. Yakni mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya tidak melebihi 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima debitur. Batas tersebut kemudian diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan pengaturan batas atas suku bunga yang dilakukan para terlapor tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengecualian.

“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.

Majelis Komisi dalam putusannya menghukum seluruh terlapor dengan kewajiban membayar denda total sebesar Rp755 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak para terlapor menerima pemberitahuan putusan.

Ridho menambahkan, pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812. Apabila para terlapor mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.

“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Tim

Tinggalkan Balasan