Oplus_16908288

Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) Secara Resmi Telah Menetapkan Samin Tan (ST), yang dikenal sebagai Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai Tersangka dalam dugaan skandal Pertambangan ilegal dan korupsi pada 27 Maret 2026

PT AKT diduga terus melakukan Aktivitas Penambangan Batu Bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun izin Operasionalnya (PKP2B) telah dicabut oleh Menteri ESDM sejak 19 Oktober 2017.

Modus Operandi Samin Tan Diduga bekerja sama dengan Penyelenggara Negara yang Bertugas Melakukan Pengawasan untuk membiarkan Aktivitas Tambang ILEGAL tersebut tetap berjalan selama periode 2016–2025.
Tindakan Hukum: Kejagung telah menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka. Selain itu, aset-aset terkait juga mulai disita oleh tim penyidik.
Kerugian Negara: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare milik PT AKT, dengan potensi denda administratif dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4,2 triliun.

Sudah pasti kami Sebagai Penyidik akan melakukan pengamanan-pengamanan aset untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.

Syarief enggan memerinci aset Samin Tan yang dibidik Kejagung. Tapi, aset perusahaan terafiliasi kasus ini bisa jadi bakal disita juga.

“Kami akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasnya,”ujar Syarief.

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak Sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.
Wan Vibowo

Tinggalkan Balasan