Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
jaksaan Agung Republik Indonesia secara intensif memperkuat pengawasan dana desa menyusul lonjakan kasus korupsi yang melibatkan ratusan kepala desa sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 500 kepala desa terjerat kasus korupsi, dengan tren peningkatan perkara mencapai 66% pada akhir 2025.

angkah-langkah strategis yang diambil Kejaksaan meliputi:
Optimalisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa): Program ini difokuskan pada pendampingan, pengawasan, dan pembinaan manajemen desa untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan.
Digitalisasi Pengawasan: Penggunaan teknologi digital, termasuk aplikasi Jaga Desa, memungkinkan masyarakat ikut serta memantau transparansi penggunaan anggaran secara langsung.
Integrasi Siswakeudes: Kejaksaan mendorong penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) bersama Kemendagri untuk memperketat kontrol keuangan di tingkat desa.
Kolaborasi Lintas Lembaga: Kejaksaan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Desa (Kemendes) pada Desember 2024 guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.

Target Zero Korupsi 2028: Melalui penguatan fungsi intelijen, Kejaksaan menargetkan pencapaian zero korupsi dana desa pada tahun 2028.

Modus korupsi yang sering ditemukan meliputi laporan pertanggungjawaban fiktif, pengurangan spesifikasi pembangunan infrastruktur, pemotongan honor pegawai, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi seperti pembelian aset atau gaya hidup.
Wan Vibowo