Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengantongi identitas sejumlah perusahaan yang diduga memberikan “uang pelicin” atau suap terkait pengurusan cukai dan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC )

Sektor Perusahaan Terlibat: KPK sedang membidik sejumlah perusahaan rokok dan produsen minuman keras (miras) yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Perusahaan-perusahaan ini diduga memberikan suap untuk memanipulasi pita cukai ilegal.
Perusahaan Logistik: Nama PT Blueray Cargo (BR) muncul dalam penyidikan terkait dugaan setoran rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pegawai Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pengecekan ketat.
Temuan Barang Bukti: Penyidik KPK telah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang ini diduga kuat berasal dari gratifikasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Tersangka Terkait: Beberapa pejabat dan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Budiman Bayu Prasojo (BBP), Rizal (Direktur P2 periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, pemilik Blueray Cargo berinisial JF juga telah ditahan.

KPK menyatakan akan segera mengumumkan secara resmi daftar nama perusahaan rokok dan entitas lainnya yang terlibat setelah proses penyidikan rampung.

Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di DJBC yang kembali menyeret pejabat internal. Pada Kamis (26/2/2026), KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Ia diduga menerima dan mengelola aliran dana dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir.

Jejak uang itu membuka fakta yang lebih mengkhawatirkan: dugaan kuat adanya permainan untuk meloloskan cukai rokok, sehingga peredaran rokok ilegal di Tanah Air kian masif. Negara dirugikan, pasar dirusak, dan hukum dipermainkan.

Modusnya bukan kaleng-kaleng. Para produsen diduga membeli pita cukai palsu atau memalsukan cukai, bahkan membeli cukai dalam jumlah besar dengan harga murah untuk mengakali kewajiban pembayaran. Praktik ini tak mungkin berjalan tanpa ada pembiaran atau kerja sama dari dalam.

Meski KPK sudah mengantongi informasi detail, Asep menyatakan identitas produsen belum bisa dibuka ke publik demi kepentingan penyidikan. Namun ia menegaskan, itu bukan berarti akan berhenti di tengah jalan. “Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan,” ujarnya.

Yang membuat perkara ini semakin serius adalah upaya menghilangkan barang bukti. Budiman diduga memerintahkan rekannya memindahkan lima koper berisi Rp5,19 miliar dari sebuah “safe house” di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga merupakan suap dari pengusaha untuk meloloskan barang kena cukai. Tindakan inilah yang menjadi salah satu alasan kuat KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.

John Field, pemilik PT Blueray (PT BR).

Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.

Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.

Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya menjadi garda depan penjaga penerimaan negara. Jika pejabat intelijen cukai saja diduga bermain, publik berhak bertanya: berapa lama praktik ini berlangsung dan berapa besar potensi kerugian negara yang sebenarnya?

Kini bola panas ada di tangan KPK. Publik menanti, apakah pengusutan ini benar-benar akan menembus hingga ke produsen besar, atau kembali berhenti pada level pejabat teknis..
Wan Vibowo