Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemetaan dan pengkajian mendalam terhadap celah korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul adanya laporan mengenai dugaan penggelembungan harga (mark up) bahan baku pangan.

Berikut adalah poin-poin utama terkait langkah KPK tersebut:
Fokus Pengkajian: KPK melalui fungsi pencegahan sedang memetakan titik-titik rawan korupsi, khususnya pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi lokasi terjadinya mark up harga bahan baku.

Tujuan Mitigasi adalah Hasil kajian ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi bagi para pemangku kepentingan, seperti Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencegah penyimpangan sejak dini.

Isu Pemotongan Anggaran: Sebelumnya, KPK juga sempat menerima informasi mengenai potensi pengurangan nilai makanan, misalnya dari pagu Rp10.000 menjadi Rp8.000 per porsi di beberapa wilayah.
Respons Badan Gizi Nasional: Pihak BGN menjelaskan bahwa perbedaan harga di lapangan sering kali terjadi karena penyesuaian indeks kemahalan daerah dan kebutuhan kalori yang berbeda antar jenjang pendidikan.

Koordinasi Lembaga: KPK telah melakukan audiensi dengan Badan Gizi Nasional untuk membahas tata kelola program ini, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan, yakni sekitar Rp335 triliun untuk tahun 2026.

Dukungan Pengawasan: Komisi III DPR juga menyatakan dukungannya terhadap pengawasan ketat anggaran MBG guna memastikan program tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.

KPK menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif untuk memastikan kualitas gizi masyarakat tetap terjaga dan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran.
Wan Vibowo