Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo. Dia ditangkap di kantornya, di Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

“Tim melakukan penangkapan, di mana BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Budi menambahkan, usai ditangkap, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Budiman Bayu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang di Bea Cukai yang menjerat 6 orang, termasuk Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP,” ucap Budi.

Sebagai informasi, Budiman Bayu dijerat dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Diketahui, saat ini, Budiman Bayu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

KPK Bicara Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama terkait Kasus Importasi Barang KW.

Ya, Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa 24 Februari 2026.

Budi mengatakan, peluang akan selalu terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang dapat membantu penyidik KPK.

“Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Wan Vibowo