Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses penentuan tarif dalam dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hal tersebut.

“Bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan dari tarif atau nilai dari pajak bumi dan bangunan atau PBB di yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (26/2/2026).

Ia memaparkan penyidik menelusuri tahapan pada setiap level birokrasi. Mulai dari KPP, Kanwil, dan kantor pusat.

“Termasuk juga apakah praktik-praktik ini juga terjadi untuk pajak-pajak lain, untuk wajib-pajak lain, itu semuanya masih akan terus ditelusuri,” kata dia.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik turut memanggil pihak yang pernah bertugas di KPP Madya Jakarta Utara.

“Oleh karena itu dalam pemeriksaan sebelumnya juga penyidik memanggil dan meminta keterangan pada salah satu pihak yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Jakarta Utara namun sekarang sudah mutasi,” ujar Budi.

Penyidik meminta keterangan detail mengenai prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan pajak karena suatu pemeriksaan pajak memiliki timeframe yang cukup lama.

KPK menilai penting untuk memetakan peran setiap pihak dalam pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada.

“Sehingga kita akan melihat bagaimana prosesnya, pihak-pihak yang berperan dalam suatu pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK terus memeriksa para tersangka demi melengkapi berkas perkara. Ia menambahkan pemeriksaan juga mencakup pendalaman bukti hasil operasi tangkap tangan.

“Itu juga tentunya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil juga kepada para tersangka gitu kan untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik ya,” tutup Budi.
Wan Vibowo