Oplus_16908288

Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Berikut adalah poin-poin utama terkait pernyataan bahwa ia didakwa tanpa menerima uang:
Bantahan Aliran Dana: Dalam eksepsinya pada Januari 2026, Nadiem secara tegas menyatakan bahwa ia tidak menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut. Ia menyebut dakwaan jaksa mengenai penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar sebagai kekeliruan investigasi.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU): Meskipun Nadiem membantah, JPU tetap mendakwanya memperkaya diri sendiri dan orang lain/korporasi. Jaksa menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang melalui pengarahan spesifikasi produk yang menguntungkan pihak tertentu (Google/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa).
Keterlibatan Anak Buah: Dalam persidangan Februari 2026, sejumlah saksi dari internal Kemendikbudristek mengaku menerima gratifikasi, namun Nadiem menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau perintahnya.
Klarifikasi Aset: Nadiem berargumen bahwa kenaikan nilai kekayaannya bukan berasal dari korupsi, melainkan hasil fluktuasi nilai saham di pasar modal, khususnya saham GoTo.
Pakar hukum seperti Mahfud MD mengingatkan bahwa dalam hukum Indonesia, pembuktian korupsi tidak hanya terbatas pada penerimaan uang tunai, tetapi juga pada unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“. TIM “