PASAMAN, beritapemerhatikorupsi.id
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Selasa (27/1/2026), menguatkan kesimpulan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal dan tidak melibatkan pihak lain.

Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.15 WIB itu disaksikan oleh saksi korban beserta penasihat hukumnya, penasihat hukum tersangka, serta dihadiri 9 (sembilan) orang Jaksa Penuntut Umum. Ratusan warga Kecamatan Rao dan sekitarnya turut memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial IS memperagakan seluruh rangkaian adegan kejadian yang diperkuat dengan keterangan para saksi. Sementara itu, korban Nenek Saudah turut dihadirkan dengan pendampingan keluarga dan penasihat hukum.

Penasihat hukum tersangka, M. Doni, SH, menegaskan bahwa hasil rekonstruksi semakin memperjelas tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Dari seluruh rangkaian adegan yang diperagakan, fakta yang muncul sangat jelas. Perbuatan dilakukan secara individual oleh satu orang. Tidak ditemukan adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama maupun keterlibatan pihak lain,” tegas Doni.

Ia menjelaskan, seluruh adegan yang diperagakan tersangka bersesuaian dengan keterangan yang disampaikan sejak awal pemeriksaan, serta sejalan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Versi tersangka konsisten, logis, dan didukung oleh alat bukti serta keterangan saksi-saksi. Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau opini yang berkembang di luar,” ujarnya.

Doni juga menekankan bahwa kejujuran merupakan kunci utama dalam mengungkap kebenaran dan fakta hukum. Menurutnya, tidak ditemukan satu pun petunjuk yang dapat dijadikan dasar untuk menduga adanya keterlibatan orang lain.
Ia menambahkan, keberadaan lebih dari satu versi dalam suatu perkara merupakan hal yang wajar. Namun, versi yang memiliki dukungan alat bukti dan kesesuaian dengan fakta di lapanganlah yang patut dijadikan dasar pembuktian di persidangan.

Sementara itu, rekonstruksi versi korban dinilai tidak mampu menggambarkan secara jelas dan konkret peran maupun adegan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain. Keterangan korban terlihat tidak konsisten dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi yang dihadirkan.
Dalam keterangannya, korban menyebut pelaku berjumlah empat orang. Namun, pada saat yang sama korban mengakui kondisi sekitar dalam keadaan gelap gulita dan tidak dapat menunjukkan secara pasti posisi masing-masing orang yang dimaksud.

“Memang terdapat perbedaan keterangan antara korban dan klien kami. Menurut korban, pelaku lebih dari satu orang,” ujar Taufik, penasihat hukum korban.
Meski demikian, hingga rekonstruksi berakhir, tidak satu pun adegan yang mampu memperlihatkan keterlibatan pihak lain secara nyata. Oleh karena itu, versi korban dinilai kabur dan tidak terkonfirmasi oleh fakta lapangan.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Dalam rekonstruksi ini kami menguji dua versi, yakni versi korban dan versi tersangka. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan dan dihadiri oleh sembilan Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Fion di lokasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi dilakukan secara profesional dan terbuka sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan selesainya rekonstruksi, arah penyidikan semakin menguat pada kesimpulan pelaku tunggal, sekaligus menepis isu keterlibatan pihak lain yang sebelumnya berkembang di ruang publik.
(Wan Vibowo)